08 Mei 2009

Revitalisasi Peran Penerima Kalpataru

KUNJUNGAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA KE CLUB PENCINTA ALAM HIROSI PAPUA

DALAM RANGKA REVITALISASI PERAN PENERIMA ANUGERAH KALPATARU
DI PROVINSI PAPUA

1. LATAR BELAKANG

Meningkatnya ancaman terhadap kehidupan manusia di masa mendatang oleh kecenderungan menurunnya kualitas lingkungan, sebagai alasan yang tidak bisa ditawar bahwa pelestarian lingkungan adalah tanggungjawab semua pihak. Semua harus ikut berperan, karena semua berhak mendapat lingkungan yang baik dan sehat. Masyarakat harus ikut berperan dalam pengelolaan LH. Namun demikian, apakah masyarakat cukup berdaya untuk berperan secara optimal? Diperlukan upaya untuk meningkatkan kapasitas selain juga apresiasi maupun bantuan stimulan untuk mendorong peningkatan peran tersebut.

Bentuk apresiasi terhadap inisiatif yang berkembang di masyarakat dimaksudkan untuk mendorong dan memotivasi seseorang atau kelompok masyarakat untuk berperan dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Apresiasi itu dapat diwujudkan dalam bentuk kebijakan, penghargaan, dan bantuan stimulan, seperti pengembangan kebijakan yang menghormati kearifan lingkungan, pemberian insentif sebagai stimulan (pembuatan kebun bibit pohon dan demplot), pemberian penghargaan Kalpataru. Bentuk stimulan hendaknya memiliki nilai manfaat di samping untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup. Salah satu bentuk stimulan yang direncanakan akan dibangun adalah Pembuatan Kebun Bibit.

Kebun Bibit adalah tempat berlangsungnya penangkaran, perawatan, dan distribusi bibit pohon. Kebun bibit juga bisa berfungsi sebagai lembaga kemitraan untuk memfasilitasi pengadaan bibit antara lembaga donor dengan masyarakat pengguna. Kebun bibit dapat dibangun di kebun milik kader lingkungan atau pada lahan miliki umum sesuai peruntukannya melalui rekomendasi pemerintah daerah setempat. Di Kebun Bibit berlangsung aktifitas pelatihan penangkaran, pemuliaan tanaman, pengumpulan, perawatan dan distribusi bibit kepada masyarakat, dan penanaman pohon.

Salah satu upaya untuk mendorong peningkatan peran tersebut adalah melalui pemberian penghargaan KALPATARU. Penghargaan Kalpataru merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan Pemerintah kepada warga atau kelompok masyarakat yang dinilai berprestasi luar biasa dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Sejak tahun 1980 hingga 2008, jumlah penerima penghargaan Kalpataru mencapai 252 orang/kelompok. Sebanyak 8 orang/ kelompok di antaranya berasal dari Provinsi Papua, masing-masing:

1. Kampung Ormu, penerima Kalpataru kategori Penyelamat Lingkungan tahun 1983 dengan kegiatan pelestarian sagu, cenderawasih dan penyu;

2. Johanes Bolloy, penerima Kalpataru kategori Pengabdi Lingkungan 1984 dengan kegiatan penghijauan lahan kritis;

3. Daud Womsiwor, penerima Kalpataru kategori Pengabdi Lingkungan 1995 dengan kegiatan perlindungan cagar alam;

4. Kelompok Swadaya Masyarakat Dorey Jaya, penerima Kalpataru kategori Penyelamat Lingkungan 2000 dengan kegiatan konservasi hutan dan pelestarian satwa endemik;

5. Wilhelm Mambor, penerima Kalpataru kategori Perintis Lingkungan 2001 dengan kegiatan penangkaran satwa langka endemik Irian;

6. Samuel Mansmor, penerima Kalpataru kategori Perintis Lingkungan 2004 dengan kegiatan pembuatan aturan desa, pemberantasan peredaran bahan peledak serta penangkapan pengguna Molotov untuk menangkap ikan;

7. Club Pencinta Alam Hirosi, penerima Kalpataru kategori Penyelamat Lingkungan 2006 dengan kegaitan pengawasan Cagar Alam Cycloop;

8. Amandus Kaize, penerima Kalpataru kategori Perintis Lingkungan 2007 dnegan kegaiatn pelestarian hutan adat.

Para penerima anugerah Kalpataru ini adalah pahlawan lingkungan yang benar-benar telah melakukan sesuatu yang nyata guna mempertahankan, meningkatkan dan memulihkan kualitas lingkungan maupun kualitas sosial sekitarnya. Prestasi mereka patut dicontoh, sebagaimana dikembangkan Club Pencinta Alam Hirosi dan Amandus Kaize dalam melindungi hutan.

Prestasi mereka tidak diragukan, sehingga sangat tepat jika mereka adalah pendamping, narasumber, pelatih penyuluh dan kader lingkungan yang baik. Karena itu, revitalisasi peran penerima Kalpataru penting guna diseminasi nilai dan pengetahuan sehingga ditiru, dijadikan model, dan diterapkan.

Para kader dan mitra lingkungan tersebut perlu ditingkatkan kapasitasnya melalui: Pelatihan penguatan kapasitas kader dengan melibatkan para penerima Kalpataru sebagai nara sumber; Dialog Interaktif; dan Aksi Penanaman Pohon.

Untuk tahap awal, tahun 2009 ini, fasilitasi kegiatan revitalisasi peran Yayasan Hirosi Papua dalam penguatan kapasitas kader lingkungan binaan lembaga ini.

MASALAH
Sejalan dengan prinsip good governance, pelestarian fungsi lingkungan hidup dan menciptakan keserasian lingkungan sosial tidak akan berhasil jika tidak melibatkan peran masyarakat secara luas. Efektivitas keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, didukung oleh kondisi yang menjamin adanya keterbukaan, kesetaraan, penegakan hukum dan akuntabilitas. Namun demikian, masyarakat tidak akan mampu berperan secara optimal jika ia tidak berdaya. Pertanyaannya adalah apakah masyarakat, terutama masyarakat pedesaan, cukup berdaya untuk memainkan perannya dalam pengelolaan lingkungan? Apakah masyarakat cukup berdaya untuk berperan dalam pengambilan keputusan, perencanaan, pengawasan dan evaluasi pengelolaan lingkungan? Apakah masyarakat cukup berdaya untuk mengembangkan inisiatif dalam menyelesaikan persoalan lingkungan di sekitarnya? Sejauhmana pemahaman, komitmen dan kemampuan aparat, anggota legislatif dan lembaga terkait untuk menerima, memperjuangkan, dan melaksanakan aspirasi masyarakat dan proses-proses demokrasi dan hukum yang telah terbangun di tengah masyarakat?

Dalam kenyataan, masyarakat tidak cukup berdaya untuk berperan, bahkan tidak mampu memperjuangkan hak-haknya dalam pengelolaan lingkungan. Fenomena ini terutama dialami masyarakat petani miskin di pedesaan. Sumber daya sosial yang sebelumnya mereka miliki, seperti kearifan lingkungan, belakangan ini menjadi memudar (degradasi). Melalui peran pendampingan dari lembaga swadaya masyarakat dan perguruan tinggi, masyarakat pedesaan khususnya, mulai memiliki kemampuan dalam pengam¬bilan keputusan.

Untuk mengatasi masalah tersebut di atas, perlu diusahakan agar masyarakat berdaya. Program Warga Madani yang dikembangkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) merupakan salah satu upaya untuk mengurangi ketidakberdayaan tersebut.
Butir (3) Pasal 5 Undang-undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi, “Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Hak masyarakat tersebut tidak dapat terpenuhi jika ia tidak berdaya, bahkan kemiskinan dapat mendorong berkembangnya tindakan pengrusakan lingkungan. Oleh karena itu, untuk optimalisasi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, maka mereka harus diberdayakan. Selain itu, pemerintah maupun mitra lainnya harus bisa merekognisi, merespon aspirasi, dan merekognisi inisiatif masyarakat yang sudah berdaya.


TUJUAN
Kegiatan ini dimaksudkan untuk:

a. menguatkan kapasitas warga binaan yang menjadi kader dalam pengelolaan lingkungan hidup, yaitu memiliki pengetahuan tentang pengeloalan sumber daya alam secara berkelanjutan (seperti, wanatani)

b. membentuk kader-kader lingkungan (mewakili masyarakat adat/tradisional, petani, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, penerima Kalpataru) yang masih eksis mempertahankan kearifan lingkungan sebagai mitra pengelolaan lingkungan pada lini terdepan;

c. merevitalisasi peran penerima anugerah Kalpataru dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

4. LINGKUP KEGIATAN

a. Identifikasi dan pengerahan (mobilisasi) kader lingkungan sebanyak 300 orang
b. Penyampaikan komitmen lingkungan dari perutusan masyarakat (diwakili oleh 5 orang perutusan masyarakat atau perutusan kader lingkungan, sebaiknya berpakaian daerah);

c. Penanaman dan distribusi 2.000 pohon
d. Dialog interaktif
e. Peliputan media

5. PENYELENGGARA
Pelaksanaan kegiatan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Pemprov. Papua, Pemkab Jayapura, Yayasan Hirosi Papua (Penerima Kalpataru).

6. PESERTA
Peserta berjumlah 300 orang, terdiri dari: 200 orang kader lingkungan dari warga binaan penerima Kalpataru, dan perutusan dari beberapa komunitas masyarakat sekitar, Gereja/mesjid, petani, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, penerima Kalpataru, LSM, Mapala, para penangkar dll. kegiatan ini akan dihadiri oleh Gubernur Papua, Bupati Jayapura, Walikota Jayapura, Para Kepala Badan Lingkungan Hidup dan unsur Muspida.

TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan rangkaian kegiatan ini berlang¬sung tanggal 21 Mei 2009 pukul 08.00-15.00 WIB di ruang terbuka di mana akan dilaksanakan gerakan penanaman pohon,dll